Sanksi untuk Lili Pintauli Cuma Ecek-ecek, ICW: Dia Seharusnya Dipolisikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, seharusnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipolisikan. Hal itu dikatakan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana setelah Lili dinyatakan Dewan Pengawas KPK melanggar etik karena telah menemui pihak beperkara di KPK. "Dewan pengawas KPK harus Segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9).

Ia memaparkan, setidaknya dengan perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, ada dua pasal yang dilanggar dalam Undang Undang KPK. "Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK yang menyatakan larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dan ada ancaman pidana penjara 5 tahun, bukan KPK yang punya kewenangannya tapi kepolisian," jelasnya. Pasal 65 berbunyi:

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan Pasal 36 berbunyi: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

A. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun; B. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan; C. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Kata Kurnia, apapun sanksi yang diberikan baik ringan, sedang maupun berat terhadap kasus pelanggaran etik tersebut, Lili sudah dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga, Lili bisa dikatakan telah melanggar pidana tersebut. "Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," katanya. "Apa buktinya? Enggak usah banyak banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian, itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," imbuh Kurnia.

Dinonjobkan Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti berpendapat, hukuman pemotongan gaji 40 persen selama setahun bagi Lili yang terbukti melanggar masih terlalu enteng. Harusnya, menurut dia, Dewan Pengawas KPK menonjobkan Lili atau tidak diberikan peran dalam pencegahan maupun penindakan.

"Kalau tindakan itu berat yang pertama paling minimal adalah yang bersangkutan dinon job kan minimal 1 tahun tuh. Jadi dia ibaratnya dibersihkan dulu nggak diberikan peran apa pun," ujar Ray dalam diskusi yang sama, Rabu (1/9/2021). Dia mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat fatal, di mana terbukti salah satunya melalukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Akan tetapi, mesti dijatuhi hukuman berat, Lili masih diberikan kepercayaan untuk menjalankan perannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Bayangan saya yang berat itu minimal dinyatakan tidak boleh memegang peranan apapun di KPK alias non job setidaknya dalam satu tahun. Ya dirumahkan dulu," kata Ray. Lebih lanjut, Ray mempertanyakan cara berpikir Dewan Pengawas KPK yang memberikan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan. Pasalnya, masih ada hukuman yang jauh lebih berat bisa diputuskan terhadap Lili. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Dewas menyatakan, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota non aktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Syahrial. Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *