Terjaring Razia Ganjil-Genap, Politikus PSI: Saya Anggota DPRD DKI, Saya yang Bikin Aturannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi cekcok dengan petugas kepolisian lantaran kendaraannya terjaring razia ganjil genap. Dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Gatot Subroto, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap. "Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," kata Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
"Silakan (diprotes)," jawab polisi. Saat diwawancara, Viani kemudian menyebut dirinya Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D. "Saya dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi D Viani Limardi," kata dia.
Viani merasa keberatan karena peraturan ganjil genap tidak jelas dan berganti ganti. Pelat nomor mobil yang dipakai Viani merupakan pelat nomor ganjil dengan belakang RFT. "Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata Viani.
Viani kemudian mengungkit aturan penutupan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung. "Apa maksud dan tujuannya? Enggak ada gunanya juga, sama orang dibuka juga cone nya," kata Viani. Dia membantah tidak menerima aturan ganjil genap.
Namun dia menyebut aturan ganjil genap yang diterapkan tidak jelas. "Bukan nggak terima, ini nggak jelas aturannya, saya akan perjelas nanti," kata Viani. Setelah peristiwa tersebut, Viani sempat mengunggah video di story Instagramnya.
"Aduh, emang udah gila otak gua, ya kan. Gw yang bikin aturan, gw juga yang ngga tau, gw juga yang bingung, terus gw juga yang protes sendiri. Masuk akal ngga tuh ?" kata dia ketika di dalam mobil. Insiden cekcok mulut Viani Limardi dan petugas kepolisian ini pun disayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta. Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar pun meminta maaf atas kelakuan arogan kadernya itu.
Ia pun turut mengapresiasi aparat di lapangan yang sudah mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan. "Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada kerja para petugas di lapangan," ucapnya, Kamis (12/8/2021). Sebab sebagai wakil rakyat, Michael menilai, kadernya itu seharusnya bisa menjaga nilai nilai dan etika publik.
"Ada nilai nilai dan etika publik yang harus kita jaga. Menjadi pejabat negara bukan otomatis lepas dari kesalahan," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di DKI Jakarta per hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta. Engan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah. Jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan meminta putar balik kendaraan.
"Aturan ganjil genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021). Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan ganjil genap ini. Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.
"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap," ucap Sambodo. Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian. Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.
"Plat merah atau TNI Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya. "Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil genap," sambung Sambodo Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil genap terakhir yakni sektor logistik.
Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik. "Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya. 1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Merdeka Barat 4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada 6. Jalan Hayam Wuruk 7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto